Hukum Sikat Gigi Pada Saat Bulan Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?Yuk Simak Penjelasanya Disini!

Reporter: Andika Putra
Editor: Lilis Dewi
oleh -1066 Dilihat
Ilustrasi (Kompas.com)

KabarBaik.co- Puasa bukanlah hal yang asing di telinga kita apalagi di Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam namun tidak sedikit yang belum mengerti apa itu puasa dan hal hal yang berhubungan dengan puasa itu sendiri.

Kewajiban seorang muslim untuk berpuasa secara lahiriah berarti kewajiban untuk untuk menahan lapar dan haus. adapun himbauan untuk menghindari benda melalui mulut dan bagian tubuh lainnya.

Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan dikalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Sikat Gigi saat Puasa Makruh Menurut Mazhab Syafi’i, Sementara itu, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh, terutama saat matahari telah tergelincir. namun ada hadis yang menyebutkan tentang penggunaan siwak, yaitu ranting kecil yang digunakan untuk membersihkan gigi.
Berikut terjemahan dari salah satu hadis yang relevan:

“Rasulullah (ﷺ) bersabda: ‘Gunakanlah siwak, karena ia mensucikan mulut dan diridhai Tuhan.’” [Sahih al-Bukhari]

Menyikat gigi atau bersiwak termasuk salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW sebelum melaksanakan salat. Anjuran sikat gigi atau bersiwak ini disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA. Ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat.” (HR Bukhari). Dikutip dari detikhikmah.

Semoga Allah selalu menjaga, melindungi syiar islam di seluruh dunia dan menjadikan kita sebagai hamba-hamba Allah yang tidak putus dengan rahmatnya.
Sekian terimakasih!

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.