Ibu Muda Hamil di Kamar Hotel: Pertemuan Pertama Berakhir Penyiksaan Biadab

oleh -518 Dilihat
ANTI PUSPITASARI
Anti Puspita Sari semasa hidup (Foto Medsos)

KabarBaik.co- Febrianto, 22, kini menjalani hari-hari panjangnya di penjara. Ia digelandang polisi dari rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin. Malam itu, Rabu (15/10), petugas jatantras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menembak kakinya. Sebab, Febri berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Febri adalah tersangka pembunuhan terhadap AP alias Anti Puspita Sari, seorang perempuan muda yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar sebuah hotel di Palembang beberapa hari sebelumnya. Tragis. Dari hasil visum, korban tewas dalam keadaan mengandung trimester pertama.

Dari pengakuan Febri, semua berawal dari sebuah percakapan di sebuah aplikasi kencan. Melalui grup “open BO”, Febri berkenalan dengan AP. Keduanya sepakat bertemu di hotel dengan bayaran Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan intim. Pada Sabtu (11/10) sore, muda-mudi itupun datang ke hotel. Check-in sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Namun, pertemuan kali pertama itu berujung tragedi. Setelah satu kali berhubungan, AP menolak melanjutkan. Penolakan itu memicu amarah Febri. Dalam pengakuannya di depan penyidik, Febri merasa ditipu, lalu bara api emosi membakarnya. Febri menyumpal mulut AP dengan manset, mencekiknya, dan mengikat tangannya menggunakan jilbab merah muda.

FEBRIANTO TERSANGKA
Tersanka Febrianto, 22 tahun. (Foto IST)

AP tidak berdaya. ”Saat saya tinggal, dia masih bergerak,” ujar Febri di hadapan penyidik dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10).

Usai menyiksa korban, Febri mengambil ponsel dan motor korban sebelum kabur ke Banyuasin. Di sisi lain, pihak hotel curiga karena kamar belum juga dibuka hingga lewat waktu check-out. Ketika petugas membuka pintu dengan kunci cadangan esok paginya, AP ditemukan sudah terbujur kaku, tubuhnya setengah telanjang, dan peralatan pakaian berserakan.

Polisi segera datang, memasang garis kuning, dan membawa jenazah ke rumah sakit. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, jejak pelaku langsung teridentifikasi.

AP bukan sekadar nama di berita. Ternyata, ia seroang istri dari AR, 36, dan ibu dari seorang anak laki-laki berusia satu tahun delapan bulan. Saat terbunuh, AP sedang mengandung anak keduanya. Bagi AR, kehilangan itu terasa ganda. Istri dan calon anak yang belum sempat lahir.

Kini, Febrian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Lelaki buruh harian lepas itu dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang betapa berbahayanya hubungan yang berawal dari dunia maya tanpa batas. Dari sebuah percakapan singkat di layar ponsel, dua kehidupan hancur. Satu berakhir di liang lahat, satu lagi di balik jeruji penjara. Dunia digital yang seharusnya mempertemukan manusia, justru bisa menjadi ruang gelap yang menelan akal sehat dan nurani.

Dan, di tengah hiruk-pikuk zaman yang semakin cepat, tragedi Anti Puspita Sari memberi pesan sederhana. Namun, begitu dalam. Kehati-hatian dan kesadaran moral merupakan benteng terakhir agar tak tersesat di dunia yang tampak terang, namun penuh jebakan-jebakan di dalamnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.