KabarBaik.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada MA (19), ibu muda asal Gresik. MA terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Tirta, Selasa (5/8). Dalam persidangan, MA hadir didampingi penasihat hukum dari Women Crisis Center (WCC) Jombang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa MA,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut MA dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menjerat MA dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 11 Desember 2024. MA yang tinggal sendiri di kamar kos mengalami kontraksi dan melahirkan tanpa bantuan medis. Dalam kondisi panik dan ketakutan akan diketahui tetangga, MA membekap mulut bayinya hingga meninggal dunia.
“Dia melahirkan sendiri, tanpa bantuan, dan tidak tahu harus bagaimana. Dalam kondisi panik, dia membekap bayinya karena takut ada yang mendengar tangisan,” ungkap penasihat hukum MA, Ana Abdillah.
Penyidik menemukan bahwa MA memotong tali pusar bayinya dengan asbak karena tidak ada alat medis. Barang bukti seperti asbak dan pakaian bayi telah diamankan polisi.
Hakim menjatuhkan putusan ringan karena mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah kondisi psikologis terdakwa yang dinilai mengalami trauma berat serta tidak memahami risiko medis saat proses melahirkan.
Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan psikolog dari Women Crisis Center untuk melakukan asesmen terhadap MA di Lapas Jombang.
“Hasil asesmen menunjukkan terdakwa mengalami kepanikan ekstrem dan tidak memiliki pengetahuan tentang proses persalinan. Dia tidak mampu meminta pertolongan,” jelas Ana kepada wartawan usai persidangan.
Ana juga menyebut kehamilan MA terjadi dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan atau perlindungan.
“Dia adalah korban dari sistem yang gagal melindungi anak perempuan,” tegas Ana.
Meski memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, pihak kuasa hukum MA menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menghormati dan menerima keputusan majelis hakim,” pungkas Ana.
Diketahui, MA sudah ditahan sejak 24 Desember 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)