Ijazah Ditahan hingga Gaji Belum Dibayar, Pabrik Tandon Sidoarjo Didesak Penuhi Hak Buruh

oleh -257 Dilihat
IMG 20250602 WA0040
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana berusaha memasuki kawasan pabrik yang tertutup rapat.

KabarBaik.co – Praktik penahanan ijazah kembali terjadi di dunia industri Sidoarjo. Sebuah pabrik tandon air disorot usai diketahui menahan ijazah puluhan karyawan dan memberhentikan tujuh petugas keamanan secara sepihak. Kasus ini menyeruak setelah salah satu eks pekerja buka suara soal perlakuan tak manusiawi tersebut.

Fatkhur Rozi, mantan petugas keamanan, mengungkapkan bahwa sejak proses perekrutan, perusahaan sudah meminta ijazah asli milik para calon karyawan sebagai syarat bekerja.

“Dari awal masuk, waktu interview itu ijazah kami langsung diambil. Alasannya, semua karyawan wajib menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Itu berlaku di semua cabang,” kata Rozi, Minggu (1/6).

Kasus mencuat setelah perusahaan kehilangan sejumlah barang. Ironisnya, tidak ada laporan resmi masuk ke bagian keamanan, bahkan bukti CCTV pun tidak bisa diakses dengan berbagai alasan yang dilontarkan pihak manajemen.

“Ada matras yang katanya hilang, tapi kami sendiri tidak tahu karena tidak ada laporan resmi ke security. CCTV juga tidak bisa dibuka, katanya trouble,” imbuhnya.

Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan itu pun mendapat sorotan serius dari Pemkab Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ijazah karyawan harus segera dikembalikan tanpa syarat.

“Alhamdulillah tadi sudah ada komunikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan. Besok, ijazah akan dikembalikan ke karyawan tanpa harus membayar uang tebusan. Hak-hak mereka juga akan diserahkan,” tegas Mimik saat ditemui usai pertemuan bersama para pekerja dan perwakilan pemilik usaha.

Mimik menyebutkan, setidaknya ada 21 ijazah yang ditahan perusahaan sebagai jaminan. Pihak perusahaan berdalih penahanan itu berkaitan dengan dugaan kehilangan barang, namun pemerintah menilai alasan tersebut tak berdasar dan tetap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan akhirnya buka suara melalui kuasa hukum karyawan, Dimas Yemahura. Ia mengatakan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab atas hak-hak pekerja yang sempat tertunda, termasuk gaji yang belum dibayarkan.

“Dalam minggu ini, gaji karyawan yang belum diselesaikan akan dibayarkan, paling lambat hari Kamis, 5 Juni 2025. Penahanan ijazah juga akan dihentikan dan segera dikembalikan,” ujarnya.

Meski ada janji dari perusahaan, Dimas menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh para pekerja tetap berjalan. Ia menilai, hak-hak normatif pekerja telah dilanggar dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan terus kawal proses ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi para pekerja,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.