KabarBaik.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik langsung turun ke lapangan menyikapi aktivitas penggalian tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah yang berada di dekat Sungai Bengawan Solo. Lokasi tersebut sebelumnya juga telah disidak oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, pada Senin (28/7).
Diketahui Ketua DPRD Gresik dibuat geram saat mendapati lokasi galian berada berhimpitan dengan bibir Sungai Bengawan Solo, yang dinilai sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan. Sementara itu, dari pihak DLH Gresik memastikan kegiatan tersebut telah dihentikan dan akan mengeluarkan surat peringatan. Pelaku usaha juga diminta segera melengkapi izin.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik Zauji, menyatakan bahwa verifikasi lapangan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada Minggu (27/7).
“DLH Kabupaten Gresik melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan kegiatan penggalian tanah di Desa Sukorejo yang baru berlangsung selama dua hari. Luas lahan yang digali sekitar 3.000 meter persegi dan menggunakan 10 unit truk ankle untuk mengangkut tanah sebanyak 80 rit per hari,” jelas Zauji, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, dari hasil pengecekan di lokasi, kegiatan penggalian telah dihentikan oleh pelaksana. Pihak terkait juga menyatakan telah mematuhi aturan untuk tidak melakukan penggalian pada jarak 25–100 meter dari sempadan Sungai Bengawan Solo.
“Penggalian ini digunakan untuk urugan lahan kosong di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar. Selain itu, pemilik lahan menyampaikan bahwa penggalian juga untuk pendalaman tambak atau sawah,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Gresik akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar melengkapi izin penggalian tanah urug sesuai ketentuan. DLH juga meminta pelaku kegiatan mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kebisingan, debu, penurunan kualitas udara, dan kerusakan jalan.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa serta warga sekitar untuk memberikan sosialisasi terkait kegiatan tersebut, dan hasil pengawasan kami laporkan ke BBWS Bengawan Solo,” ujar Zauji.
DLH Gresik menegaskan bahwa setiap aktivitas penggalian wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek tata ruang dan perlindungan lingkungan, khususnya jika berdekatan dengan wilayah rawan seperti bantaran sungai. (*)