KabarBaik.co – Anggaran sebesar Rp 24,15 miliar yang dialokasikan Dinas Pendidikan (Diknas) Bojonegoro untuk pengadaan sarana pendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) tahun 2025 terancam tidak terserap.
Dana tersebut dibekukan sementara menyusul penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bojonegoro Zamroni membenarkan adanya pembekuan sementara anggaran tersebut. Ia menyebut, langkah itu dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi dan kejelasan dari pemerintah pusat terkait kasus yang sedang berjalan.
“Sementara dievaluasi dulu. Anggaran yang dipasang sekarang intinya di-hold semua, karena kondisi di atas masih bermasalah,” jelas Zamroni, Selasa (14/10).
Menurut Zamroni, dana Rp 24,15 miliar tersebut rencananya digunakan untuk pengadaan berbagai sarana pendukung pembelajaran berbasis digital, termasuk perangkat keras seperti Chromebook, LED TV, proyektor, serta instalasi jaringan internet di sejumlah sekolah di Bojonegoro.
Zamroni menegaskan meski anggaran sudah tercantum dalam rencana kerja, belum ada satu rupiah pun yang dibelanjakan. Pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Sekolah yang sudah menerima (laptop Chromebook) itu bantuan langsung dari pusat. Jadi tinggal menerima saja,” tambahnya.
Sebagai bagian dari program nasional percepatan transformasi digital pendidikan, sejak tahun 2021 hingga 2023 tercatat 144 sekolah di Bojonegoro, mulai dari jenjang SD hingga SMA serta SLB, telah menerima bantuan Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sementara itu, Kejari Bojonegoro juga ikut bergerak dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas instruksi Kejati Jatim.
“Pemeriksaan ini bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022,” tegas Aditya.
Pada Selasa (19/8), tim penyidik Kejari Bojonegoro telah memanggil 26 saksi, terdiri dari 24 kepala sekolah dan dua pejabat Dinas Pendidikan. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti yang relevan dengan penyelidikan tingkat nasional.
Langkah Kejari Bojonegoro ini sekaligus memperlihatkan adanya keterkaitan antara program pengadaan Chromebook di daerah dengan kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut di pusat. Dampaknya, program pengadaan sarana digitalisasi pendidikan di Bojonegoro dengan anggaran Rp 24,15 miliar pun terpaksa tertunda hingga situasi hukum lebih jelas. (*)