KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Tulungagung. Ketiganya diamankan usai adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan warga Tulungagung yang mencurigai keberadaan tiga WNA yang mengaku sebagai investor, namun tidak menunjukkan aktivitas usaha yang jelas.
“Ini berawal dari laporan masyarakat di Tulungagung. Mereka melaporkan ada tiga WNA asal Pakistan yang mengaku sebagai investor, tetapi tinggal cukup lama di wilayah Tulungagung dan hanya menempati rumah kos. Setelah kami dalami, ternyata tidak ada kegiatan investasi sama sekali,” ujar Aditya, Selasa (23/12).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi Blitar langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya tidak memahami secara jelas rencana investasi yang diklaim, termasuk tidak dapat menjelaskan perusahaan, bidang usaha, maupun lokasi investasi.
“Visa investor itu seharusnya jelas, investasinya apa, di mana, perusahaannya apa. Tapi ketika kami dalami, yang bersangkutan tidak memahami konsep investasi itu sendiri. Sehingga kami simpulkan tidak ada kegiatan usaha yang dilakukan,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.(*)






