KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kebijakan ini dilakukan untuk menekan pelanggaran sekaligus mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto, mengatakan sejak Januari tahun ini pihaknya telah menolak 151 permohonan paspor yang dinilai berpotensi disalahgunakan.
“Penolakan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan kami menemukan indikasi kuat bahwa paspor akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” ujar Aditya, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, angka penolakan tersebut cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, Imigrasi Blitar mencatat terdapat 160 permohonan paspor yang ditolak dengan dugaan serupa.
Menurut Aditya, penolakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian data dan keterangan pemohon. Dalam proses wawancara, sebagian pemohon tidak mampu menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas dan memberikan jawaban yang berbelit-belit.
“Banyak yang mengaku untuk wisata, tetapi saat ditanya lebih mendalam tidak bisa menjelaskan rencana perjalanan. Dari situ kami lakukan pendalaman hingga diketahui adanya keterangan yang tidak benar,” katanya.
Aditya menegaskan, Imigrasi Blitar akan terus memperketat pengawasan penerbitan paspor guna melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi serta mencegah terjadinya kasus perdagangan orang.
“Ini bagian dari upaya perlindungan negara kepada warganya agar tidak menjadi korban praktik kerja ilegal di luar negeri,” pungkasnya.(*)








