KabarBaik.co, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember meluncurkan terobosan baru bernama Layanan Jempol Asing atau Jemput Bola Izin Tinggal Asing.
Program inovatif ini dirancang khusus untuk mempermudah Warga Negara Asing (WNA)—mulai dari tenaga kerja profesional hingga kelompok rentan dalam mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Selama ini, proses perpanjangan visa kerja atau alih status izin tinggal sering kali terkendala jarak dan waktu. Masalah ini kerap dihadapi oleh ekspatriat yang sibuk di kawasan industri, maupun WNA kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak-anak.
Melalui Jempol Asing, kendala tersebut dipangkas. Petugas keimigrasian kini siap mendatangi langsung lokasi industri, korporasi, atau fasilitas umum tempat WNA berada.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Santoso, menjelaskan bahwa program ini adalah solusi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Di lokasi, petugas akan melakukan seluruh rangkaian proses keimigrasian secara real-time. Mulai dari verifikasi berkas, pengambilan foto dan sidik jari biometrik, wawancara, hingga penerbitan izin tinggal di tempat.
“Inovasi ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” ungkap Eko Santoso dalam acara Sosialisasi Jempol Asing, Kamis (21/5).
Layanan jemput bola ini mencakup wilayah kerja yang cukup luas, meliputi tiga kabupaten sekaligus, yaitu Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Beberapa jenis administrasi yang dapat diakomodasi antara lain, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Proses alih status (ITK ke ITAS, maupun ITAS ke ITAP)
Kehadiran sistem ini diyakini membawa dampak positif yang signifikan bagi iklim investasi daerah. Dengan terpangkasnya waktu tunggu dan biaya akomodasi perjalanan, operasional perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi jauh lebih efisien.
Di sisi lain, layanan ini juga berfungsi sebagai langkah preventif yang efektif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, seperti overstay. Pendampingan langsung di lapangan sekaligus menjadi sarana edukasi bagi penjamin dan WNA agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia.
Berdasarkan data terkini, tercatat ada 214 warga asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Mayoritas berada di bawah kategori Penyatuan Keluarga (106 orang), disusul Tenaga Kerja Asing (89 orang), dan Pelajar Asing (19 orang). (*)








