Imigrasi Kediri Ungkap Kasus 2 WNA Belanda dan Filipina

oleh -570 Dilihat
cfff2ccf cf2a 4c55 abdc 6e5eba5f6a26
Pers rilis Kantor Imigrasi Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar pers rilis ungkap kasus tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dan Filipina.

Kasi Inteldakim Adrian mengatakan dua kasus tersebut diawali oleh seorang lelaki warga negara Belanda berinisial JB, 38 tahun yang melebihi izin tinggal terbatas. Yakni sekitar 72 hari akibat tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Mulanya, pada 1 Oktober 2024, JB datang ke Kantor Imigrasi Kediri melaporkan bahwa izin tinggal yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Diketahui, bila istri JB merupakan warga negara Indonesia berinisial C yang bertempat di Kupang,” ucapnya, Rabu (9/10).

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, JB melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. JB pada akhirnya ditindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Lalu, untuk seorang lelaki warga negara Filipina berinisial RB berusia 45 tahun yang melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian sebab tidak memiliki dokumen dan visa yang sah dan masih berlaku untuk berada di Indonesia.

Ia diamankan di rumah istrinya yakni di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri. Didapati yang bersangkutan pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan dan ke Indonesia tahun 2006 bersama istrinya dan membuka usaha bersama.

Diketahui juga bahwa yang bersangkutan sudah berkali-kali pindah rumah dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapati ia telah memiliki KTP yang diterbitkan secara kolektif di Desa Grogol, mengingat saat itu belum adanya e-KTP.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan barang bukti yang dikumpulkan, RB melanggat Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berbunyi, setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Ia terancam dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500 Juta Rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.