KabarBaik.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp 6,52 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi KPK Dame Maria Silaban mengungkapkan perbuatan Immanuel (Noel) Ebenezer dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp 6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
JPU membeberkan para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp 70 juta; Fahrurozi Rp 270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp 652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp 326,12 juta; Irvian Rp 978,35 juta; serta Supriadi Rp 294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp 381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp 37,94 juta; Ida Rochmawati Rp 652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp 326,12 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Tak hanya didakwa melakukan pemerasan, Noel Ebenezer juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.
JPU mengatakan gratifikasi tersebut diterima Noel dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjadi Wamenaker.
Dengan demikian, Noel juga terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (ANTARA)







