Ingin Bangun 2 TPST, Pemkab Kediri Masih Harus Menunggu Persetujuan Kementerian PUPR

oleh -332 Dilihat
IMG 20240706 WA0003
Putut Agung Subekti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri. (Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Usulan pembangunan dua Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 2024 di wilayah Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih dan Sekoto, Kecamatan Badas masih menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Putut Agung Subekti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri mengatakan jika pembangunan kedua TPST tersebut merupakan sebuah bentuk komitmen dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Kabupaten Kediri.

Meski begitu sampai dengan saat ini pemerintah daerah masih menunggu realisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Masih usulan, sampai saat ini masih menunggu perkembangan dari Kementerian PUPR,” katanya, Sabtu (6/7).

Perlu diketahui jika di Kabupaten Kediri sudah memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Sekoto, namun hal tersebut tak membuat berhentinya pemerintah daerah untuk kembngkan pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi tertentu. Utamanya untuk menampung volume sampah di wilayah Kabupaten Kediri sebelah selatan seperti Kecamatan Ngadiluwih, Kandat, Ringinrejo, Kras, dan Mojo.

“Artinya bagaimana sampah itu bisa kita kelola tapi bisa menggunakan teknologi. Cuma nanti masih tergantung perkembangan dari Kementerian PUPR seperti apa,” ungkapnya.

Putut menyebut jika pihaknya juga terus mendorong pemerintah desa agar mampu mengelola sampah melalui TPST di setiap desa. Tercatat, sebanyak 30 desa telah memiliki TPST.

“Tentu klasifikasi bermacam-macam. Ada yang sudah bagus, ada yang perlu dorongan juga supaya menjadi lebih bagus,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.