Ini Aturan Soal Sound Horeg di Jombang, Berikut Poin-poinnya

oleh -121 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 29 at 5.14.55 PM
Rapat koordinasi soal sound horeg di Jombang (istimewa)

KabarBaik.co– Pemkab Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) akhirnya mencapai kesepakatan soal pengaturan penggunaan sound system (sound horeg) di wilayah Jombang. Kesepakatan ini disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Selasa (29/7) di Swagata, kantor Pemkab Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan OPD terkait, serta pengurus PSSJ.
Pertemuan digelar secara tertutup dan menghasilkan sejumlah poin penting terkait teknis penggunaan sound system besar di tengah masyarakat.

Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa ada dua jenis klasifikasi sound system yang disepakati, yakni sound tetap dan sound jalan.

“Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus dapat izin tertulis dari warga di sepanjang rute yang dilalui. Harus ada tanda tangan kepala desa, kapolsek, dan camat,” ujar Khoiman kepada wartawan.

Sementara itu, sound tetap diperbolehkan beroperasi hingga 100 desibel selama maksimal 10 menit, dengan mempertimbangkan lokasi dan jumlah audiens, seperti saat acara terbuka di lapangan.

Poin penting lain dalam kesepakatan adalah pelarangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang menampilkan unsur erotis.

“Penampilan seni boleh, tapi harus sopan. Tidak boleh ada DJ berpakaian minim atau joget vulgar,” tegas Khoiman.

Kesepakatan menghasilkan 11 poin aturan teknis penggunaan sound system besar, di antaranya.

1.Wajib izin kepolisian dengan rekomendasi kepala desa/lurah, diajukan minimal 14 hari sebelum acara.

2. Lokasi acara diutamakan di area terbuka, jauh dari permukiman padat.

3. Kegiatan keliling harus menyesuaikan kendaraan dan kapasitas sound dengan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.

4. Volume wajib diturunkan saat melewati fasilitas kesehatan.

5. Dilarang menyinggung isu SARA, pornografi, atau aksi vulgar.

6. Dilarang bawa senjata tajam, konsumsi miras, atau zat terlarang.

7. Suara wajib dihentikan saat waktu ibadah berlangsung.

8. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.

9. Jam operasional dibatasi pukul 06.00–23.00 WIB.

10. Panitia bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun non-materiil.

11. Semua komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Bupati Jombang Warsubi menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi teknis resmi yang akan segera diumumkan.

“Kami ingin pelaku usaha sound tetap bisa berjalan, tapi juga menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” kata Warsubi.

Proses penyusunan regulasi ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, aparat keamanan, hingga masyarakat.

Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan ketenangan lingkungan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.