KabarBaik.co – Ada fakta yang menarik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan terdakwa Erwin Setyawan (ES), dan Nurkamto (NK) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafri Mada mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ES.
Menurut La Ode, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa ES mengaku menyetorkan uang ke beberapa oknum pegawai di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan. Di antaranya adalah HA, DP, MNM, MF, dan SD. Menurut keterangan ES, para penerima pernah menerima sejumlah uang dari tangan ES, namun dibantah oleh mereka.
Keterangan tersebut sempat ditanya kembali oleh JPU di persidangan. “Benar ya keterangan saudara? Ingat, saudara ada dibawah sumpah,” ujarnya. Saat pemeriksaan silang, kelimanya dibuat mengaku oleh ES. Secara tegas ES melontarkan pernyataan kepada saksi MNM sebagai bentuk memulihkan ingatannya.
“Untuk saudara MNM, saya masih ingat, saya memberikan uang itu ke saudara dua kali. Satu di rumahnya dan satu lagi saya serahkan di kantor dinas,” kata ES. Menurutnya, uang sebesar Rp 40 juta di dalam amplop itu bukan untuk satu orang, melainkan untuk dibagi juga kepada para saksi lainnya.
“Jadi memang saya titipkan sesuai arahan bendahara forum komunikasi PKBM ke saudara MNM. Sudah saya amplopi untuk masing-masing penerima,” ujar ES. Mendengar pengakuan terdakwa, para saksi itu langsung tertunduk. MNM pun akhirnya mengakui bahwa ES memang pernah datang ke rumahnya.
Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum ES mengatakan bahwa kliennya melakukan kejahatan bukan sendirian, melainkan diketahui oleh pihak dinas. ”Terbukti dalam sidang terungkap bahwa oknum pegawai di internal dinas tahu semua tentang apa yang dilakukan klien saya. Artinya mereka tahu semuanya,” tegas Wiwik.
Menurut Wiwik, pengakuan para saksi akan menjadi salah satu materi pembelaan terhadap kliennya. “Kalau dinas tidak tahu itu, tidak mungkin. Apalagi mereka mendapatkan uang dari klien saya dan PKBM lainnya. Mereka tahu kok itu uang apa,” cetus Wiwik. Dia mendorong agar jaksa ikut menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, La Ode Tafri Mada mengaku akan menelusuri uang yang disetorkan terdakwa ke para saksi. “Yang jelas kami akan cari tahu sumber uang yang diserahkan terdakwa ke dinas. Jika memang hasil kejahatan akan kami mintai pertanggung jawaban,” tuturnya. (*)