KabarBaik.co- Polda Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus kematian Dr Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang. AKBP B alias Basuki, perwira menengah ini resmi ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam selama 20 hari setelah diduga melanggar kode etik Polri terkait hubungan pribadinya dengan korban.
Penahanan khusus itu berlangsung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini muncul setelah gelar perkara internal yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik berupa tinggal bersama korban tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan komitmen institusi untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif. “Penempatan khusus ini bagian dari memastikan pemeriksaan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Levi–panggilan DwinandaLinchia Levi– ditemukan tewas tanpa busana pada Senin (17/11) di sebuah kamar kos-kosan hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Semarang. Sehari sebelum penahanan AKBP Basuki, puluhan mahasiswa Untag juga sempat mendatangi Mapolda Jateng untuk menuntut transparansi dan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dosen mereka.
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum menegaskan komitmen Polda Jateng dalam penegakan disiplin. “Tidak ada pengecualian. Siapapun anggota yang terbukti melanggar, akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegas Saiful kepada awak media.








