Ini Tarif Listrik per kWh untuk 13 Golongan PLN Terbaru, Berlaku 1 Agustus 2025

oleh -719 Dilihat
IMG 20250801 WA0017
Ilustrasi meteran listrik

KabarBaik.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025. Untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tak mengalami perubahan.

Keputusan ini diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri guna mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional Triwulan III 2025. Maka diputuskan tarif tetap dan tidak ada kenaikan sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Mengetahui perkembangan tarif listrik PLN sangat penting bagi pelanggan. Sebab, perubahan tarif tersebut akan sangat memengaruhi anggaran keuangan, baik untuk rumah tangga maupun bisnis.

Saat ini, tarif listrik yang berlaku masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun, golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara itu, golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk Agustus 2025, maka harga listrik per kWh yang berlaku adalah sebagai berikut:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga non subsidi per Agustus 2025
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik pelanggan bisnis dan pemerintah per Agustus 2025
B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi PLN per Agustus 2025
Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: R. Hari
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.