Ini Tuntutan Jaksa Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank PD BPR Bojonegoro

oleh -1577 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 15 at 14.20.08
Sidang Tipikor PD BPR Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit konstruksi PD BPR Bojonegoro Tahun 2016-2017, Jumat (15/11). Beberapa terdakwa dalam kasus itu adalah Suharto, Irmawati Fauziah, dan M. Heri Purniawan.

Ketiga terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Suharto dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Raza Aditya Wardana, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat (15/11).

Sementara, untuk terdakwa Irmawati Fauziah dituntut pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa M. Heri Purniawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Alhamdulillah, sidang berjalan dengan lancar, dan agenda minggu depan adalah pembelaan dari terdakwa yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 November esok,” pungkas Reza. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.