Ironi di Momen Hari Ayah 2025, Seorang Bapak di Gresik Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Anak Kandung

oleh -164 Dilihat
IMG 8155 scaled
Tersangka FH. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Momentum Hari Ayah 12 November 2025 diwarnai ironi yang menyayat hati. Seorang bapak di Kabupaten Gresik ditangkap polisi gara-gara merudapaksa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun.

Tersangka berinisial FH, 40 tahun, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Sementara korban NL saat ini berusia 18 tahun dan baru saja lulus dari jenjang SMA/sederajat.

FH telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya terhadap anak sendiri.

Pria yang bekerja serabutan itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat pers rilis di Mapolres Gresik, Rabu (12/11).

IMG 8159 scaled
Pers rilis Polres Gresik. (Foto: Andika DP)

Rovan menjelaskan, aksi rudapaksa FH terhadap putrinya NL itu dilakukan sejak awal Juli 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Dan terakhir dilakukan pada 14 Mei 2025 lalu.

Saat malam hari, tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa NL untuk melayani nafsu birahinya. Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan setiap satu bulan sekali.

“Dalam melakukan aksinya, korban dijanjikan akan dibelikan sepeda motor untuk dipakai sekolah dan kebutuhan sekolah dipenuhi. Jika tidak nurut, tersangka mengancam, biaya sekolah korban tidak akan dibayar,” tandasnya.

Ancaman tersebut membuat korban bungkam tidak berani bercerita kepada siapapun. Baru setelah lulus SMA, dia akhirnya bercerita kepada sang ibu yang diketahui telah lama cerai dengan tersangka. Setelah itu melapor ke Polres Gresik.

“Kondisi korban saat ini mengalami tekanan psikologis yang berat atas peristiwa ini. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban,” tandasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku tega terhadap anak kandungnya sendiri karena nafsu setelah cerai dengan istrinya. FH diketahui sudah menikah tiga kali, dan korban adalah anak dari pernikahan pertamanya.

FH sempat menikah siri di Malaysia saat menjadi imigran dan dikaruniai dua orang anak. Kemudian menikah siri lagi, dan istri terakhirnya tengah mengandung 7 bulan.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar membangun komunikasi terbuka dengan anak. Kenali perubahan perilaku anak dan edukasi terkait batasan-batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Jika ada peristiwa langsung lapor ke polisi,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.