Isu Transparansi Penting Masuk Materi Debat Pilkada Jatim

oleh -111 Dilihat
oleh

KabarBaik.co- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Jawa Timur terus berjalan. Salah satu di antaranya bakal segera memasuki debat pasangan calon. Baik pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Nah, memasuki tahapan debat pasangan calon tersebut, Komisi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim dan KPU kabupaten/kota se-Jatim sebagai badan publik penyelenggara Pemilu untuk mengangkat tema tentang transparansi atau keterbukaan informasi publik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik.

Baca juga:  KPU Kota Batu Sosialisasikan dan Perkenalkan Maskot Pilkada Jatim 2024

KIP merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dari segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

‘’Nah, mengacu UU 14/2008 tersebut, tentu penting bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana komitmen para calon kepada daerah dalam hal keterbukaan informasi publik itu ketika mereka terpilih sebagai pimpinan badan publik,’’ kata Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto seusai rapat pleno dengan empat komisioner KI Jatim lainnya, Selasa (8/10).

Sejumlah isu dalam debat publik calon kepala daerah seperti soal kesejahteraan rakyat, infratruktur, hukum, dan sejenisnya, memang penting. Namun, pihaknya memandang salah satu kunci dari sejumlah isu itu adalah bagaimana implementasi setiap kebijakan atau program publik yang sumber pendanaannya dari APBN/APBD itu terinformasikan ke masyarakat dengan transparan.

‘’Dengan demikian, seperti dimandatkan UU 14/2008 serta regulasi-regulasi turunannya, karena penyelenggaraan pemerintahan dijalankan transparan dan berintegritas, maka terbangunlah kepercayaan, ada kontrol sosial, muncul partisipasi publik, dan harapannya terwujud pemerintahan yang baik dan akuntabel,’’ paparnya.

Baca juga:  Sociopreneur Ini Isyaratkan Maju Pilwali Surabaya

Pada pelaksanaan Pilkada-pilkada sebelumnya, transparansi atau keterbukaan informasi publik belum masuk dalam tema sentral dalam debat pasangan calon kepala daerah. Nah, sejalan dengan makin berkembangnya arus informasi melalui beragam kanal atau platform, maka komitmen keterbukaan informasi para kepala daerah menjadi sangat penting.

Edi menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU terkait pentingnya memasukkan materi KIP itu dalam debat calon pilkada. Selain itu, KI Provinsi Jatim juga akan berkirim surat resmi kepada KPU Provinsi Jatim serta KPU kabupaten/kota se-Jatim. Pentingnya keterbukaan informasi itu juga mengacu hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilaksanakan KI Provinsi Jatim dalam beberapa tahun terakhir.

‘’Secara keseluruhan, dari hasil Monev kami, memang ada perkembangan cukup signifikan badan-badan publik di Jatim dalam hal optimalisasi layanan transparansi informasi. Namun, komitmen itu sejauh ini masih belum merata. Nah, karena itu perlu terus didengungkan bersama,’’ tegasnya.

Baca juga:  Berminat Jadi Kepala Daerah? Mulai Hari Ini PKB Buka Pendaftaran Terbuka di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu untuk memahami tentang Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Di ketentuan itu diatur tentang hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu. Baik KPU, Bawaslu, maupun Dewan Pengawasa Penyelenggara Pemilu (DKPP).

‘’Kami berharap segenap jajaran penyelenggara Pemilu benar-benar memahami Perki tersebut. Jangan sampai ada pemohon informasi, baik perorangan, kelompok atau badan hukum, tidak mendapat pelayanan atau tidak ditanggapi sehingga muncul sengketa informasi,’’ ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.