KabarBaik.co, Banyuwangi – Pekerja sektor transportasi di Banyuwangi kini bisa bernapas lebih lega. Terhitung sejak Januari 2026, pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Dalam aturan itu, iuran JKK dan JKM untuk pekerja informal sektor transportasi dipangkas sebesar 50 persen.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.
“Dengan adanya pengurangan iuran ini, kami berharap semakin banyak pekerja transportasi di Banyuwangi yang tetap aktif menjadi peserta dan terlindungi selama bekerja,” ujar Ocky.
Ia menjelaskan, meski iuran dipotong setengah, manfaat JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan. Artinya, peserta tetap mendapatkan perlindungan biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, serta santunan kematian bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat risiko kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja sesuai ketentuan program.
“Ini adalah langkah konkret negara hadir melindungi pekerja informal. Iurannya lebih ringan, tetapi manfaatnya tetap sama,” tegasnya.
Ocky menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada komunitas pengemudi dan pekerja logistik di Banyuwangi agar memanfaatkan kebijakan tersebut. Terlebih, sektor transportasi menjadi salah satu tulang punggung aktivitas ekonomi daerah.
Namun demikian, keringanan iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).






