KabarBaik.co – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar Munir Setyobudi, mengungkapkan hingga kini belum ada satu pun pengelola Satuan Pemenuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang mendaftarkan izin usaha lewat sistem OSS (Online Single Submission). Padahal, izin SPPG masuk kategori risiko menengah-besar, setara dengan usaha katering kelas B.
“Belum ada satupun pengajuan. Karena itu kami jadwalkan pekan depan mengundang semua pengelola SPPG untuk sosialisasi proses perizinan. Memang ada sejumlah dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sesuai mekanisme OSS,” jelas Munir, Senin (6/10).
Walau urusan izin belum tuntas, program SPPG di lapangan tetap berjalan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat dari sisi kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Saat ini, ada 17 SPPG yang aktif, masing-masing melayani sekitar 3.500 siswa, dengan tambahan alokasi untuk ibu hamil dan menyusui.
Menurut Christine, ada tiga aspek utama yang dikawal dinkes: inspeksi kesehatan lingkungan, penyuluhan keamanan pangan, dan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air maupun makanan.
“Setiap ada SPPG yang akan beroperasi, tim puskesmas bersama dinkes langsung turun melakukan pengecekan, dari sumber air, bahan makanan, cara pengolahan, sampai pembuangan limbah,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Blitar juga membentuk Satgas MBG sejak Juli lalu, saat program mulai dijalankan. Satgas ini dipimpin Sekda Kabupaten Blitar, dengan dinkes sebagai salah satu anggota aktif.
Christine menambahkan, pemerintah pusat kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus tentang perizinan SPPG.
“Selama regulasi baru belum keluar, kami tetap menggunakan mekanisme lama, sembari memastikan standar kesehatan tetap terjaga,” pungkasnya.(*)