Izin Black Owl Terancam Dicabut gegara Dugaan Jual Miras ke Anak di Bawah Umur

oleh -130 Dilihat
65e872cf 95d4 44d5 8a17 220d02886acd
Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya Akmarawita Kadir saat pimpin rapat dengar pendapat soal Black Owl

KabarBaik.co – Polemik operasional tempat hiburan malam Black Owl di Surabaya kembali memanas. Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Selasa (13/1) guna menindaklanjuti aduan serius terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari DP3P2KB, DPM-PTSP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum, manajemen Black Owl, hingga Optimus Law Firm selaku pelapor.

Muncul Bukti Baru

Meski sebelumnya persoalan Black Owl sempat dibahas di Komisi B, munculnya bukti-bukti baru yang dibawa oleh Optimus Law Firm membuat Komisi D turun tangan. Poin paling krusial adalah dugaan adanya anak di bawah umur yang ditawarkan untuk mengonsumsi mihol di lokasi tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Optimus Law Firm, Pak Renat, yang menyampaikan dugaan bukti adanya anak di bawah umur yang ditawarkan mihol. Ini sangat kami sayangkan. Jika benar terjadi, dinas terkait harus segera turun tangan,” ujar Akmarawita Kadir usai rakor di gedung DPRD Surabaya.

Melanggar Predikat Kota Layak Anak

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Surabaya sebagai Kota Layak Anak tidak boleh dicoreng oleh praktik ilegal yang merusak generasi muda. Berdasarkan regulasi yang berlaku, akses terhadap minuman beralkohol hanya diperbolehkan bagi individu yang telah berusia minimal 21 tahun.

Sebagai langkah konkret, DPRD meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Surabaya, Ida Widayati, untuk memimpin tim koordinasi lintas dinas.

“Saya minta Bu Ida memimpin tim untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai anak-anak kita di Surabaya bisa dengan mudah mengakses mihol yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang,” tegas dr. Akmar.

Sanksi Pencabutan Izin

DPRD Surabaya juga memberikan peringatan keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), pihak legislatif mendesak agar tindakan tegas segera diambil.

“Jika terbukti melanggar Perda, kami mengharapkan DPM-PTSP mencabut izin tersebut. Ini demi melindungi anak-anak dan menjaga martabat Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.