KabarBaik.co – Izin pengelolaan sumur minyak tua di Lapangan Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini belum diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi ini menjadi perhatian serius Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
SKK Migas mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera mengambil langkah strategis untuk menjamin kelanjutan pengelolaan wilayah tersebut. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengungkapkan bahwa secara produksi, potensi sumur tua peninggalan era kolonial itu memang telah menurun signifikan.
Saat ini, rata-rata produksi harian dari 247 sumur aktif di Wonocolo hanya mencapai sekitar 200 barel minyak. “Semua pihak harus menyadari bahwa produksi dari sumur tua memang terbatas. Terlebih, hingga hari ini izin pengelolaan dari Kementerian ESDM belum keluar. Ini tentu menjadi perhatian bersama, baik bagi SKK Migas, Pertamina EP, maupun Pemkab Bojonegoro,” ujar Hudi, Rabu (25/6).
Hudi menilai pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat seperti yang selama ini diterapkan, secara ekonomis lebih efisien. Minyak yang ditambang oleh masyarakat dibeli langsung oleh Pertamina. “Kalau dikelola oleh masyarakat, biaya produksi lebih rendah. Tapi kalau dikelola penuh oleh Pertamina, biayanya bisa tinggi dan belum tentu menguntungkan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pengelolaan sumur tua di Lapangan Wonocolo yang terdapat di Kecamatan Kedewan, Bojonegoro sebelumnya dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Perumahaan pelat merah itu bermitra dengan paguyuban penambang lokal.
Namun, sejak awal 2025, kontrak kerja sama tersebut telah berakhir. PT BBS telah mengajukan berkas perpanjangan izin ke Kementerian ESDM, namun hingga kini prosesnya masih belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Peraturan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumur minyak tua serta membuka peluang investasi migas nasional. (*)