KabarBaik.co – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jombang. Itu setelah Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), terdakwa kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun.
Ketua majelis hakim Wahyu Widodo bahkan tampak menahan tangis ketika membacakan amar putusan. Sidang sempat diskors beberapa menit karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat keji.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu dengan suara bergetar, Kamis (11/9).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya adalah tindakan terdakwa yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa penyesalan.
Dalam persidangan terungkap fakta mencengangkan. Jackvanden sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diberikan kepada korban, seorang bocah perempuan berusia 3,5 tahun. Tidak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berulang.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuh seperti perut, paha, punggung, dan telinga. Korban juga mengalami infeksi usus dan cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember 2024.
Jaksa menyebut bahwa tindakan keji tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam Jackvanden kepada TIP (28), ibu korban yang merupakan kekasihnya. Jackvanden merasa keberadaan anak TIP menghalangi hubungan mereka.
Tak sendiri, Jackvanden merencanakan pembunuhan ini bersama Achmad Zulkifli alias Kipli (20), yang merupakan paman korban. Kipli diketahui menyimpan dendam terhadap TIP karena sering diejek oleh perempuan tersebut.
Keduanya kemudian bersekongkol meracuni korban secara bertahap selama beberapa hari. Tak hanya itu, korban juga dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (11/12/2024) di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Jackvanden dan Kipli didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah pidana mati.
Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan hakim. Belum ada keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak dan melibatkan orang terdekat korban.
Banyak pihak menilai hukuman 20 tahun belum cukup menggambarkan keadilan atas hilangnya nyawa seorang anak kecil yang tak berdosa. (*)