KabarBaik.co – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PR, 39 tahun, asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Ia ditangkap gara-gara diduga menjadi muncikari saat bulan puasa.
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan PR saat itu menawarkan perempuan berinisial RAS kepada pria hidung belang berinisial S pada Selasa (4/3). Dari aksinya itu, tersangka mendapat keuntungan secara meteriil.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Purwoharjo untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Heru, Rabu (5/3).
Heru mengatakan, tersangka awalnya dihubungi oleh S. Pria itu meminta tersangka mencarikan perempuan yang bisa melayaninya. Tersangka kemudian kepikiran menawari RAS.
“Tersangka kemudian menghubungi saksi RAS dan menawarinya, bahwa ada pekerjaan melayani tamu di salah satu hotel,” terang Heru.
RAS mengamini tawaran itu. Tersangka kemudian mengantarkannya ke salah satu hotel untuk dipertemukan dengan pria hidung belang yang memesan.
Dari pria yang memesan, tersangka menerima uang Rp 1,3 juta. Uang senilai Rp 500 ribu diberikan kepada RAS. Sementara sisanya Rp 800 ribu masuk ke kantong pribadi tersangka.
Mendapat informasi soal praktik pelacuran itu, polisi pun bergerak untuk menangkap tersangka. Beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk uang tunai yang didapat oleh tersangka, alat kontrasepsi, dan telepon genggam.
“Tersangka diduga sengaja melakukan dugaan tindak pidana sebagai mucikari dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Tersangka dijerat dengan pasal 296 tentang Pencabulan atatau 506 KUHP tentang Mucikari,” tegasnya.(*)