Jual Teman Perempuan Via Medsos Rp 700 Ribu, Muncikari di Sidoarjo Ditangkap Polisi

oleh -678 Dilihat
IMG 20241126 WA0030
Tersangka SU saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui media sosial. Modusnya, tersangka menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang dengan menggunakan hotel sebagai tempat layanan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan korban berinisial LF, 32 tahun. Ia tanpa sepengetahuannya dijual oleh tersangka berinisial SU, 28 tahun, saat korban yang bekerja sebagai pemandu lagu pada tahun 2020 ditawari untuk melayani pria hidung belang.

“Setelah pelaku SU berulang kali menawari korban LF untuk melayani nafsu pria hidung belang ditolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang,” terang AKP Fahmi.

Usai beberapa waktu menguasai akun media sosial korban, tersangka pun akhirnya mendapatkan mangsa pria hidung belang.

“Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.

Untuk sekali kencan, SU dibanderol dengan harga Rp 700.000,- dengan pembagian Rp 200.000,- untuk tersangka dan Rp 500.000,- untuk korbannya. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap SU.

Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.