KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, menerima 41 laporan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada serentak 2024. Hal itu kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jember berkoordinasi dengan GAKKUMDU.
Menurut Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, dari total laporan yang masuk tersebut ada beberapa jenis pelanggaran.
“Jadi memang bermacam-macam ada soal kode etik, administrasi, hingga pidana dengan total 41 temuan dugaan pelanggaran,” ujar Devi, Selasa (26/11).
Ia juga menyampaikan, dari total itu ada 28 Laporan tidak terbukti palanggaran pemilihan dan dihentikan.
“Sedangkan, 10 Laporan temuan terbukti pelanggaran pemilihan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan ditindaklanjuti dan 3 laporan masih dalam proses kajian,” ucap Devi.
Selain itu, Devi juga menyampaikan beberapa laporan yang tidak terbukti dugaan pelanggaran. Salau satunya kampanye cabup di tempat ibadah.
“Mobil Plat Merah yang membawa
APK, Kades menghadiri acara kampanye,
Paslon di tempat Pendidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Devi mengatakan juga ada beberapa yang terbukti, mulai netralitas Kepala Desa terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan kepada Polres Jember.
“Kode etik Netralitas Penyelenggara, pelanggaran administrasi yaitu kasus Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” pungkasnya.
Ia menegaskan, Bawaslu dalam hal ini tetap berkomitmen dan tegas dalam menangani, mengkaji, dan memutuskan segala Laporan/Temuan Dugaan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024. (*)