KabarBaik.co – Mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember resmi ditarik karena adanya efisiensi yang merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Untuk di Bawaslu Jember sendiri, kendaraan yang digunakan selama ini statusnya sewa dari pihak ketiga yang harusnya akan diperpanjang sampai akhir tahun ini,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Minggu (16/2).
Namun, kata Sanda, dengan adanya surat yang diterima dari Bawaslu Provinsi, kendaraan operasional tersebut harus dikembalikan pada 19 Februari mendatang.
“Totalnya ada sebanyak lima unit mobil operasional Bawaslu Jember akan ditarik dan menyisakan satu mobil yang saat ini masih dipinjamkan oleh Pemkab Jember. Kami juga belum tahu apakah mobil tersebut akan ditarik kembali oleh Pemkab, jadi kami harus menunggu keputusan lebih lanjut,” ungkap Sanda.
Hal serupa juga diutarakan oleh Komisioner KPU Jember Andi Wasis. Ia mengatakan kebijakan efisiensi anggaran juga menyebabkan penarikan mobil sewaan untuk pimpinan dan sekretaris KPU.
“Sebelumnya, KPU Jember menyewa enamunit mobil untuk operasional. Namun setelah adanya kebijakan efisiensi dari Presiden, lima mobil yang digunakan oleh pimpinan KPU Jember sudah dikembalikan sejak 13 Februari lalu,” kata Andi.
Meski sebagian sudah dikembalikan, Andi menyebut KPU Jember masih memiliki tiga unit kendaraan operasional yang dapat digunakan untuk kegiatan internal.
“Untuk kendaraan operasional, kami masih memiliki mobil milik KPU yang dapat digunakan untuk rapat dan tugas dinas. Dan mobil sewaan yang digunakan oleh pimpinan tidak lagi digunakan, dan harus dikembalikan,” ungkapnya.
Disinggung soal dampak dari penarikan kendaraan operasional, kedua lembaga KPU maupun Bawaslu menyebut tidak ada dampak apapun dan operasional mereka tetap berjalan seperti biasa. (*)