KabarBaik.co — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam. Polisi menyebut telah melibatkan berbagai ahli dan bukti ilmiah yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Telah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara RS, RHS, dan TT masuk dalam klaster kedua.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE. Sedangkan klaster kedua dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkapkan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli dan sah secara hukum. Pemeriksaan dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dengan hasil autentik. Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT, Fakultas Kehutanan UGM, bertanggal 5 November 1985.
Penyidikan Libatkan Sejumlah Ahli dan 723 Barang Bukti
Kapolda Asep menegaskan, proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui gelar perkara komprehensif yang melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga ahli bahasa. “Dalam proses asistensi dan gelar perkara, kami juga melibatkan pengawas eksternal dan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum,” ujarnya.
Penyidik menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi. “Para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik,” tegas Asep.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. “Kami berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik agar hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi bisa terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembagian dua klaster dilakukan berdasarkan perbedaan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka. “Penentuan klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tiap individu,” jelas Iman.
Sementara itu, salah seorang tersangka, pakar telematika RS alias Roy Suryo, menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Ini bagian dari proses hukum,” kata Roy di kawasan Bareskrim Polri, Jumat (7/11).
Roy menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. Dia juga mengajak rekan-rekan lainnya untuk tegar. Tentang langkah hukum selanjutnya, Roy menyebut akan mendiskusikannya bersama tim. “Langkah hukum berikutnya tunggu semuanya, kami akan ikuti nasihat dari kuasa hukum,” ungkapnya.








