KabarBaik.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia. Hingga Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (8/11), OJK mencatat telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 27,8 miliar kepada sedikitnya 60 pihak, serta mencabut izin perseorangan terhadap satu pihak. Tak hanya itu, empat perusahaan efek juga dicabut izin usahanya sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Selain itu, OJK juga memberikan 30 peringatan tertulis dan lima perintah tertulis kepada berbagai pihak di sektor pasar modal.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat integritas dan tata kelola pasar modal domestik,” demikian pernyataan resmi OJK.
Tidak berhenti di situ, OJK juga
menjatuhkan denda keterlambatan senilai Rp 34,3 miliar kepada 447 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. Selain itu, 177 peringatan tertulis diterbitkan atas keterlambatan penyampaian laporan, dan denda Rp 300 juta diberikan untuk pelanggaran non-keterlambatan.
Menurut OJK, penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat pengawasan terhadap transaksi efek, sekaligus memastikan terciptanya efek jera bagi pelanggar. Lembaga tersebut juga terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah, dan self-regulatory organization (SRO) untuk memperkuat pengawasan secara menyeluruh.
Meski diwarnai sejumlah sanksi, OJK juga mencatat kinerja pasar modal yang tetap tumbuh positif sepanjang tahun ini. Pada Oktober 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa, yakni 8.274,34 poin pada 23 Oktober. Sementara kapitalisasi pasar saham menembus Rp15.560 triliun pada 10 Oktober.
Sejalan dengan penguatan tersebut, investor asing mencatat net buy Rp 12,96 triliun pada Oktober, sehingga secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) akumulasi net sell turun menjadi Rp 41,79 triliun.
Dari sisi jumlah investor, pasar modal domestik juga terus berkembang. Hingga Oktober 2025, terdapat penambahan 520 ribu investor baru, sehingga secara kumulatif jumlah investor di tahun ini meningkat 4,31 juta menjadi 19,18 juta, atau tumbuh 29,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah tegas OJK dalam menjaga integritas pasar sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa industri keuangan nasional terus berupaya menciptakan ekosistem yang sehat, transparan, dan berdaya saing.








