KabarBaik.co – Mantan Kepala Badan Pengolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Pasuruan Reza Edi Putra menyampaikan, terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
”Sesuai dengan fakta yang sudah tersaji di setiap persidangan, mulai keterangan saksi, ahli hingga terdakwa, mengerecut kesimpulan bahwa tersangka melanggar pasal 11. Terdakwa selaku penerima suap, penerima hadiah, janji berupa uang potongan insentif,” kata JPU, Reza Edi Putra dalam persidangan di PN Tipikor.
Reza mengatakan, satu hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah terdakwa tidak memiliki pemikiran yang sama dengan pemerintah. Atau tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun meringankan, lanjut Reza, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menampik dan berkelit termasuk kooperatif. ”Yang bersangkutan juga tulang punggung keluarga. Itikad baik terdakwa dengan mengembalikan uang Rp 344 juta ke negara itu juga menjadi pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa,” jelas Reza
Terpisah, Wiwik Tri Haryati, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. ”Pledoi yang mulia,” kata Wiwik saat ditanya hakim usai JPU membacakan tuntutan. (*)