Kabarbaik.co, Nganjuk – Dalam upaya menjamin tertib ukur dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, Disperindag Nganjuk melaksanakan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada dua lokasi Pertashop, Senin (2/2).
Kegiatan ini tidak hanya memastikan akurasi peralatan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan dan adil.
Fokus utama pemeriksaan adalah pada dispenser BBM dan alat ukur pendukungnya, di mana petugas melakukan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaian volume takaran yang diterima konsumen.
“Pengawasan metrologi legal ini kami lakukan secara berkala untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi di lapangan benar-benar sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Kepala Disperindag Nganjuk Sri Handariningsih, Selasa (3/2)
Menurut Sri Handari, pentingnya akurasi UTTP tidak hanya berdampak pada kepuasan konsumen, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Ketika alat ukur berjalan dengan akurat, pelaku usaha akan terhindar dari risiko kerugian akibat kesalahan takaran, sekaligus membangun reputasi bisnis yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, upaya ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak konsumen untuk mendapatkan barang dengan kuantitas yang sesuai dengan yang dibayar. Dengan pengawasan yang teratur, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi di berbagai titik Pertashop se-Kabupaten Nganjuk.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, dapat tercipta sinergi yang baik antara pelaku usaha dan konsumen, di mana kedua belah pihak merasakan manfaat dari sistem yang transparan dan terstandarisasi,” pungkasnya. (*)






