KabarBaik.co – Gerak cepat kepemimpinan Iptu Yoyok Hardianto sebagai Kasat Reskoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredam sabu di wilayah hukumnya terbukti. Baru sepekan menjabat, dia telah berhasil mengungkap dua jaringan pengedar sabu di daerah tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, yang berhasil diungkap merupakan DPO yang selama ini menjadi target operandi namun selalu lolos dari sergapan anggota. Kedua pengedar tersebut yaitu MNY (28) yang merupakan pekerja proyek warga Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan AM (30) seorang pengangguran warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Kasat Narkoba Iptu Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas Iptu Joko Suseno menyampaikan, pengungkapan ini merupakan kerja keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Apalagi saat ini Pasuruan dikenal dengan angka pengguna narkoba yang cukup tinggi.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap oleh anggota, dan ini merupakan target operandi selama ini yang lolos,” ucap Joko, Senin (23/6).
Joko menyatakan, kedua tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap polisi. Apalagi polisi menemukan barang bukti di kediaman mereka. “Kedua tersangka mengakui bawah sabu yang ditemukan anggota di rumahnya merupakan miliknya,” terangnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Joko, keduanya terjerumus ke dunia hitam ini karena tergiur keuntungan yang lumayan besar. Dari 1 gram sabu bisa mencapai Rp 600 ribu. “Mereka tergiur keuntungan yang melebihi hasil kerjanya. Selain itu mereka bisa konsumsi gratis,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan diamankan barang bukti sabu sebanyak 34 poket dengan total berat 2,92 gram, klip plastik, timbangan elektrik, handphone. Akibat perbuatan melawan hukum kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)