KabarBaik.co – Pengadilan telah menegaskan bahwa gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard). Putusan pada 25 September oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditetapkan karena gugatan tersebut dianggap kabur (obscuur libel) dan cacat formil.
Putusan dengan nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst tersbeut menjadi babak baru dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tergugat. Hakim menhyatakan bahwa konflik PWI hanyalah sengketa organisasi internal, bukan tindak pidana.
“Gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi Rp 100,3 M sudah kandas di PN Jakpus. Putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ujar Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu, Sabtu (27/9).
Anrico mengatakan ada tiga hal yang bisa dijelaskan mengapa putusan 711 PN Jakpus sangat penting. Pertama, putusan ini memberi kepastian hukum.
Selama ini, dualisme PWI dimanfaatkan untuk melahirkan laporan-laporan pidana yang diarahkan kepada pengurus tertentu. Dengan putusan 711, jalur kriminalisasi pidana itu terhenti karena pengadilan menyatakan gugatan tidak berdasar.
Kedua, putusan mempertegas ruang lingkup hukum perdata dan pidana. Sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi (kongres, musyawarah, AD/ART), bukan dibawa ke ranah pidana.
Hal ini sesuai dengan doktrin klasik hukum: criminal law as ultimum remedium hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir, bukan senjata politik organisasi.
Ketiga, putusan 711 menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis.
Bagi PWI, kata Anrico, putusan 711 PN Jakpus tidak sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. Konflik yang sempat melemahkan PWI kini bisa benar-benar ditutup. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.
Bagi dunia pers, lanjut Anrico, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.
Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya yakni rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.
“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tandas Anrico. (*)






