KabarBaik.co, Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Mulai dari kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kasus 3C.
Sebanyak 232 tersangka diamankan dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang digelar di seluruh wilayah hukum NTB. Selain itu, polisi juga menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan serta berbagai barang bukti lainnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda NTB, Kalingga Rendra Raharja, saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi di Lapangan Islamic Center Mataram, Sabtu (30/5) malam. Menurut Kapolda, dari total 184 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 92 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 14 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga rasa nyaman warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menangkap 232 tersangka yang terdiri dari 127 pelaku curat, 20 pelaku curas, dan 85 pelaku curanmor. Sejumlah tersangka diketahui masih berstatus anak dan proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Data Polda NTB menunjukkan, pengungkapan kasus curat terbanyak terjadi di wilayah Polres Bima dengan 16 kasus, disusul Polres Dompu sebanyak 13 kasus dan Polres Lombok Timur 12 kasus. Untuk kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan tertinggi dengan enam kasus, diikuti Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus dan Polresta Mataram tiga kasus.
Sementara itu, kasus curanmor paling banyak terungkap di wilayah Polres Lombok Timur dengan 20 kasus. Polresta Mataram berada di posisi kedua dengan 19 kasus, sedangkan Polres Lombok Barat mengungkap 12 kasus.
Selain menangkap para pelaku, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Pada kasus curat, polisi menyita uang tunai, telepon genggam, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak hingga material bangunan.
Pada kasus curas, barang bukti yang diamankan meliputi tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, perhiasan, helm, tas, dan sejumlah barang lainnya. Sedangkan pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, dokumen kendaraan, kunci letter T, senjata tajam, telepon genggam, serta uang tunai.
Kapolda NTB mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor agar melakukan pengecekan ke Polres terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. “Silakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengecek barang bukti yang berhasil kami amankan melalui Polres masing-masing,” katanya.
Saat ini seluruh tersangka menjalani proses hukum. Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda menegaskan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus menjadi prioritas jajarannya. Polda NTB, kata dia, akan meningkatkan patroli preventif dan operasi penindakan untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Tidak ada tempat untuk lari dan tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di NTB,” tandasnya. (*)






