Polda NTB Tetapkan Sponsor PMI Ilegal Jadi Tersangka, Korban Diminta Rp 40 Juta untuk Kerja ke Taiwan

oleh -258 Dilihat
IMG 20260629 WA0064
Dari kiri ke kanan, Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Ipda Mohamad Hatta, Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, dan Kanit PPO AKP Endro Yudi Sasmoko. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan seorang perempuan berinisial SNR sebagai tersangka.

SNR diduga berperan sebagai sponsor yang merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara tidak prosedural dengan meminta biaya pendaftaran mencapai Rp 40 juta untuk penempatan kerja di sektor pabrik di Taiwan.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor 38 tertanggal 9 Maret 2026 dengan korban berinisial S.

“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda NTB. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dari praktik perekrutan ilegal,” ujar Kombes Pol. Ni Made Pujewati, (29/6).

Ia menjelaskan, penyelidikan dimulai pada 11 Maret 2026 melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa empat lembar bukti pengiriman uang, dua lembar kwitansi penyerahan uang, surat izin keluarga, fotokopi rekomendasi pengajuan paspor, foto kwitansi sebuah perusahaan penempatan, serta tangkapan layar bukti transfer kepada terlapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, status SNR resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Menurut penyidik, tersangka diduga melakukan perekrutan calon PMI pada April 2025 dengan menjanjikan pekerjaan di pabrik di Taiwan. Dalam proses tersebut, korban diminta menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selain pengungkapan perkara tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda NTB juga mencatat perkembangan penanganan kasus TPPO sepanjang Semester I Tahun 2026. Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengungkapkan, sejak Januari hingga Juni 2026 pihaknya telah menindaklanjuti tiga laporan polisi terkait dugaan TPPO maupun penempatan PMI secara tidak prosedural.

“Semester I Tahun 2026, Ditres PPA dan PPO Polda NTB telah menindaklanjuti tiga laporan polisi terkait TPPO dan penempatan PMI unprosedural. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah selesai diproses, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda NTB dalam memberantas jaringan perdagangan orang dan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

“Apa yang saya sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masih terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan keselamatan dan hak-hak calon pekerja migran Indonesia,” tegas Kombes Pol. Ni Made Pujewati.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak memiliki izin.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal diminta segera melapor kepada Ditres PPA dan PPO Polda NTB melalui nomor pengaduan 081138830666, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.