KabarBaik.co, Jember – Untuk memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dan meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana, Polres Jember menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Acara bertema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” ini berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember, pada Minggu (31/5).
Agenda utama sosialisasi ini membedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi anyar tersebut menjadi sorotan karena membawa mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.
Melalui forum ini, Polres Jember berkomitmen mendalami implementasi KUHAP baru, khususnya terkait tata cara koordinasi penanganan perkara antara PPNS, Korwas PPNS Polri, dan Kejaksaan.
Selain teori, para peserta juga mendapat pembekalan teknis dan berbagi pengalaman praktik penyidikan langsung dari para ahli hukum serta pihak kejaksaan.
Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS adalah kunci utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.
“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, kita berharap setiap tahapan penanganan perkara—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas—dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujar Wakapolres.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas transfer ilmu, melainkan langkah strategis untuk mengikis kesalahan prosedural di lapangan.
“Penyamaan persepsi ini sangat krusial agar produk hukum yang kita hasilkan kuat, berkualitas, dan akuntabel di pengadilan,” tegasnya.
Lewat kegiatan ini, komunikasi antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Jember diharapkan semakin solid. Sinergi yang kokoh diyakini akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, efektif, efisien, serta berkeadilan bagi masyarakat.(*)






