Jejak di Kamar 210: AKBP Basuki Terhempas ke Pusaran Etik dan Pidana

oleh -304 Dilihat
AKBP BASUKI scaled
AKBP Basuki dan korban Diwinanda Levi semasa hidup. (Foto IST)

KabarBaik.co- Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr Dwinanda Linchia Levi, 35, telah menyeret nama AKBP Basuki. Perwira menengah yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, itu terjerembab ke dalam pusaran badai penyidikan. Kariernya yang selama ini tampak kokoh seperti bangunan tua berpondasi beton, mendadak retak di banyak sisi dan terancam roboh oleh dua hantaman sekaligus. Pelanggaran etik dan potensi pidana.

Levi, panggilan Dwinanda Linchia Levi, ditemukan meninggal di kamar 210 sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11). Kondisi jenazah disebut-sebut mengenaskan. Tanpa busana. Darah disebut mengucur di beberapa anggota tubuh. Temuan itu menjadi seperti pintu gelap yang terbuka tiba-tiba, mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang tak mudah dijawab.

Propam Polda Jateng segera bergerak cepat. Dari gelar perkara awal, muncul dugaan bahwa AKBP Basuki tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018, tentu indikasi itu merupakan sebuah pelanggaran etik yang bagi internal Polri bukan sekadar goresan kecil. Namun, retakan besar yang bisa mengakhiri karier seseorang.

Dalam pemeriksaan kepada penyidik, AKBP Basuki menyampaikan versi yang berbeda dari kecurigaan publik. Dia mengaku berada di kamar kost itu semata karena empati. Levi sedang sakit. Ada riwayat tekanan darah tinggi dan gula yang tak stabil. Bahkan, ia mengaku sempat membawa Levi ke rumah sakit sehari sebelumnya, dan terakhir sempat melihat korban masih dalam kondisi sadar. Saat kembali esok pagi, sang dosen telah meninggal.

Meski publik curiga dan banyak media yang menghubungkan keduanya dalam narasi asmara gelap, AKBP Basuki membantah keras. Dia menegaskan kedekatan dengan Levu bukan sebagai hubungan gelap, tetapi sebagai bentuk empati. Levi disebutnya telah kehilangan orang tua, dan dirinya hanya membantu, termasuk dalam biaya pendidikan S-3. “Saya sudah tua,” ujarnya dalam pemeriksaan itu.

Namun, penyelidikan berbicara dalam bahasa fakta. Nama, Levi dan AKBP Basuki diduga tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK), sebuah detail administratif yang berat nilainya dalam konteks etik. Selain itu, AKBP Basuki kabarnya sudah menikah, sehingga dugaan pelanggaran kesusilaan makin menguat dalam perspektif aturan internal Polri.

Propam pun telah menetapkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah yang biasanya diberikan pada anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius. Di balik langkah itu, badai yang lebih besar sedang disiapkan. Jika dugaan terbukti, AKBP Basuki terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH), sebuah pintu keluar paksa dari institusi berbaju cokelat.Pintu yang jarang terbuka, tetapi ketika terbuka, karier seseorang biasanya berakhir di titik paling sunyi.

Autopsi terhadap jenacah Levi masih berjalan. Hasilnya akan menjadi penentu arah misteri kematian dosen alumnus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universita Diponegoro (Undip). Kedua kampus itu juga telah menyampaikan duka cita mendalam atas dosennya itu di media sosial. Apakah kematian ini murni karena sakit, atau ada jejak lain yang dapat menyeret kasus ini ke ranah pidana? Jawabannya akan menjadi seperti kunci terakhir yang membuka keseluruhan teka-teki.

Yang pasti, AKBP Basuki berdiri di tengah badai. Satu langkah salah bisa menjatuhkannya ke jurang PDTH, sementara satu temuan bisa mengubah kasus ini menjadi perkara pidana. Kariernya, yang dulu melaju stabil seperti kendaraan taktis Dalmas yang dipimpin, kini melaju pelan di jalan berkabut, setiap meter ke depan penuh ketidakpastian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda, Kamis (20/11), menyebut AKBP B adalah saksi kunci. Dia juga tidak menampik yang bersangkutan satu kamar dengan korban. Artanto menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan perkara tersebut.

Kasus ini kini bagaikan pusaran badai: kombinasi dugaan hubungan tak sah, satu kamar bersama korban, dan penyelidikan pidana membuat karier Basuki berada di ujung tanduk. Hasil autopsi dan proses penyidikan berikutnya akan sangat menentukan apakah dia hanya menjadi saksi, atau juga menghadapi konsekuensi hukum dan etik yang jauh lebih berat.

‘’Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri,’’ ujarnya kepada wartawan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.