Jelang HUT RI, Prabowo Beri Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

oleh -142 Dilihat
HASTO DITAHAN
Sekjen PDIP Hasto Krsitiyanto. (Foto IST)

KabarBaik.co- DPR RI resmi menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar-waktu Harun Masiku.

Keputusan tersebut diambil DPR RI setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan resmi melalui surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil persetujuan tersebut dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa DPR menyetujui permohonan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, langkah ini diambil dengan pertimbangan politik dan kebangsaan. Menurut dia, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi berkaitan erat dengan upaya menjaga persatuan nasional, khususnya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

“Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Presiden menginginkan adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas, sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik,” ujar Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa pengajuan amnesti dan abolisi berasal dari Kementerian Hukum. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa selain alasan kebangsaan, pemberian abolisi dan amnesti juga memperhitungkan kontribusi kedua tokoh tersebut. “Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” ucapnya.

Dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan, sementara amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto menghapus hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3 tahun 6  bulan penjara terkait suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Amnesti Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat verifikasi pemerintah.

Secara hukum, abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang sedang atau akan berjalan, sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang sudah dijatuhkan, yang dapat diberikan Presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Adapaun dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 ditegaskan, dengan abolisi penuntutan dihentikan, sedangkan amnesti menghapus semua akibat hukum pidana.

Respons KPK dan  Kuasa Hukum

Ari Yusuf Amir, kuasa Hukum Tom Lembong, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Bahkan, dia menanyakan asal muasal kabai tersebut dan baru mengetahui bahwa pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Saya mesti rapat dulu memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah. Tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan tim semua karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu, tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, sempat menunjukkan ketidakpercayaannya mengingat putusan pengadilan baru saja dibacakan. “Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya nggak tahu, bisa aja sih diberikan amnesti oleh Presiden gitu kan, tetapi apa iya?” ungkapnya  kepada wartawan, Kamis (31/7).

Setelah disampaikan bahwa informasi tersebut datang langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,  Maqdir menegaskan bahwa amnesti sebagai sebuah produk hukum, tidak bisa hanya bersandar pada pengumuman lisan pejabat negara. Tentu diperlukan sebuah Keputusan Presiden beserta pertimbangan yang jelas.

“Kalau baru ngomong saja seperti itu kan ya bisa saja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa gitu lho,” ujar Maqdir.

Prinsip dasarnya, lanjut dia, andai ada keputusan pemerintah pihaknya akan terima. ”Cuma kan mesti dilihat betul alasannya itu apa,,” katanya.

Di tempat lain, Ketua KPK Setyo Budianto menyatakaj bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan Kepala Negara. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” katanya kepada awak media, Kamis (31/7).

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prresiden untuk Hasto Kristiyanto. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.