KabarBaik.co, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Peternakan (DKP3) menjamin kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Caranya dengan mengerahkan petugas pengawas hewan kurban sebanyak 100 orang selama H-7 hingga H+3.
Selain itu, DKP3 Kabupaten Pasuruan juga mengeluarkan surat resmi bahwa hewan kurban yang akan dikirim ke luar kota dalam kondisi sehat. Lembaga tersebut menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi, mengimbau agar para peternak dan pedagang untuk segera mengurus dokumen SKKH.
“Terutama yang mau dikirim ke Kota Surabaya, karena di sana diwajibkan melampirkan SKKH. Kami tegaskan, seluruh layanan pemeriksaan hewan dan pengurusan SKKH ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya,” kata Syaifi.
Safi’i menjelaskan, SKKH sangat penting bagi peternak dan pedagang hewan kurban, sebagai bukti sah bahwa hewan kurban tersebut layan disembelih. “Kalau tidak ada surat sehat bisa jadi kendala bagi penjual dan peternak yang dikirim luar kota. Hal ini sebagai keterangan sehat dan layak,” jelasnya.
Syafi’i menghimbau kepada masyarakat dan panitia kurban untuk segera melapor ke puskeswan terdekat jika menemukan gejala klinis yang mencurigakan pada hewan kurban agar bisa segera ditangani petugas medis yang bersiaga. (*)







