Jelang Idul Fitri, Bupati Bojonegoro Larang Pejabatnya Terima Bingkisan

oleh -30 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 10 at 15.48.49
Setyo Wahono, bupati Bojonegoro dalam apel di halaman Pendopo Malowopati Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik co – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengeluarkan surat edaran untuk tidak menerima bingkisan berupa apapun bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal itu tertuang melalui SE tentang Imbauan Terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η.

Wahono berharap SE ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Juga meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro.

Melalui SE tersebut, ada 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh pejabat perangkat daerah, direktur BUMD, dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga integritas. Pertama, jujur dan amanah dalam bekerja.

Kedua, tidak menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya untuk kepentingan pribadi dalam rangka hari raya keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Ketiga, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai format pelaporan atau bisa dibantu Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bojonegoro.

Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bentuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau para pihak yang membutuhkan.

Kelima. apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai, silakan melaporkan melalui:

  1. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id
  2. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id
  3. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro a/n. Rahmat Junaidi 081233908386.

Keenam, setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.

Ketujuh, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini menjadi ajang introspeksi, perbaikan iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita di bulan Ramadan dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita,” ujar Wahono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.