Jelang Mudik Lebaran, Mobilitas Angkutan Barang di Blitar Dibatasi

oleh -38 Dilihat
angkutan barang blitar
Truk yang sedang melintas menuju Kota Blitar. (Foto: Calvin Bt)

KabarBaik.co, Blitar– Menjelang arus mudik Lebaran 2026, operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar akan dibatasi di sejumlah jalur. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang diberlakukan secara nasional selama masa Lebaran.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung lebih aman dan lancar,” ujarnya, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korlantas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Menurut Agus, kendaraan yang dibatasi operasionalnya antara lain truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan barang yang menggunakan kereta tempel, serta kendaraan dengan kereta gandeng.

“Selain itu kendaraan yang mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Sejumlah kendaraan yang membawa kebutuhan penting masyarakat tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan.

“Angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi,” katanya.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.

Agus juga mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi truk untuk mematuhi ketentuan tersebut agar arus lalu lintas selama Lebaran dapat tetap terkendali.

“Kami mengimbau pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk menaati aturan ini demi kelancaran arus mudik. Masyarakat juga diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.