KabarBaik.co – Menghadirkan Liaison Officer (LO) partai politik se-Kota Kediri dan tim Bakal Calon Wali Kota (Bacawali), KPU Kota Kediri menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 di salah satu hotel, Kamis malam (22/8).
Adib Zaimatu Sofi, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan dalam rakor kali ini menghadirkan empat narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri dan KPP Pratama Kediri.
Materi yang ditekankan ialah terkait syarat calon yang harus dilampirkan oleh Bacawali dan Bacawawali saat melakukan pendaftaran.
Antara lain syarat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat tidak pernah dipidana selama 5 tahun dari pengadilan, pajak pelaporan tahunan dari KPP dan surat keterangan tidak pernah tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari kejaksaan.
Penyampaian persyaratan dokumen kelengkapan syarat kebutuhan calon dan memberikan jaminan pelayanan demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak.
Waktu untuk pendaftaran pasangan calon dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Bagi bakal calon syaratnya tidak terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri,” ucap Galih narasumber dari PN Kota Kediri.
Dari kepolisian salah satu persayaratan diri baik Pilkada yakni pengurusan SKCK. KPP Pratama juga menjelaskan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan penghasilan wajib pajak atas nama calon untuk masa lima tahun terakhir. (*)






