Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Syaratkan Calon Perempuan Puasa Berhubungan Badan 3 Hari Sebelum Tes Kesehatan

oleh -380 Dilihat
oleh
Rendy Oki Saputra, koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan detail syarat dan petunjuk teknis pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati kepada partai politik pengusung. Salah satu syarat bagi bakal calon perempuan untuk berpuasa berhubungan badan selama tiga hari sebelum melaksanakan tes kesehatan.

“Tiga hari sebelum pemeriksaan kesehatan khusus calon perempuan tidak boleh melakukan hubungan suami istri. Itu sebagai syarat pemeriksaan kesehatan,” jelas Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oki Saputra, saat acara rakor persiapan pendaftaran calon bersama perwakilan partai pengusung di Ayola Hotel Mojokerto, Sabtu (24/8)

Rendy menjelaskan medical check up yang akan diikuti para bakal calon kepala daerah meliputi penyakit dalam seperti jantung, pembuluh darah, dan lain-lain. Karena itu, semua calon baik laki-laki maupun perempuan harus melakukan puasa.

Baca juga:  Pj Wali Kota Batu Ingatkan ASN untuk Tidak Mengkampanyekan Salah Satu Paslon Pilkada

”Apabila tes dilakukan besoknya maka malam hari mulai pukul 20.00 WIB sudah berpuasa serta soft lens mata juga 1×24 jam harus sudah ditanggalkan,” kata Rendy.

Rendy meminta semua partai politik pengusung bakal calon kepala daerah agar menginformasikan ketentuan tersebut. Khususnya kepada calon perempuan agar menginformasikan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut karena mepetnya jarak 1-2 hari antara pendaftaran dan medicak check up.

“Kami sampaikan juknisnya dasar aturan mengacu KPU Nomor 1090 Tahun 2024, agar proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar,” tutur Rendy.

Baca juga:  11 Juta Rokok Ilegal dan 1,5 Ton Tembakau Dimusnahkan Bea Cukai di Mojokerto

Rendy menghimbau agar saat pendaftaran pada 27-29 Agustus mendatang semua pihak tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Pengiring bakal calon yang ikut mendampingi saat pendaftaran tidak ada batasan jumlah walaupun yang bisa masuk ke dalam ruangan tetap dibatasi.

“Kami juga sudah siapkan tenda dan kursi untuk pengiring kurang lebih untuk 100 orang di depan kantor KPU saat pendaftaran calon,” jelas Rendy.

Saat ini, lanjut Rendy, KPU Kabupaten Mojokerto masih menerima surat pemberitahuan pendaftaran dari bakal calon pasangan Muhammad AlBarra-M. Rizal Octavian. Pihaknya berharap untuk calon yang lain agar segera melayangkan surat pemberitahuan pendaftaran agar KPU Kabupaten Mojokerto bersiap mengatur jadwal selanjutnya.

Baca juga:  Masa Kampanye Dimulai Hari Ini, Dua Paslon Pilkada Kabupaten Pasuruan Diharap Jangan Saling Menjatuhkan

“Jadi, pada saat pendaftaran nanti kami bisa atur persoalan terkait jadwal,” ungkapnya. Menurut Rendy, KPU Kabupaten Mojokerto menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi proses pendaftaran calon. ”Kami berharap melalui rakor ini tercipta pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai alur dan mekanisme pendaftaran, sehingga proses pendaftaran nantinya dapat berjalan lancar dan kondusif,” tandas Rendy. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.