KabarBaik.co – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menginstruksikan seluruh pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengikuti penilaian kompetensi atau assessment Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan mengeluarkan surat tugas bernomor 893/990/437.73/2025. Agenda ini menjadi langkah persiapan menjelang rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.
Sebanyak 30 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dijadwalkan mengikuti uji kompetensi pada (12–13/8) di Gedung Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Jalan Jemur Andayani No. 1, Siwalankerto, Surabaya. Para peserta diminta hadir tepat waktu pukul 07.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membenarkan adanya agenda tersebut. Menurutnya, penilaian kompetensi ini memiliki lima tujuan utama: menilai kelayakan pejabat, mengidentifikasi potensi, memetakan pengembangan karir, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjamin transparansi dalam proses mutasi.
“Assessment JPT ini menjadi instrumen penting agar penempatan pejabat sesuai dengan kompetensi, potensi, yang dimiliki,” ujar Agung, saat dikonfirmasi, Senin (11/8).
Langkah ini disebut sejalan dengan upaya Pemkab Gresik membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik. Hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengembangan karier, rotasi, maupun penugasan pejabat tinggi pada jabatan strategis lainnya.
Sebelumnya, pada acara Kick Off Management Talenta yang digelar beberapa waktu yang lalu, Bupati Yani mengancam akan mencabut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak taat untuk mengikuti assesment ini.
“Tadi wakil bupati sudah menyampaikan bahwa ASN takutnya cuma satu yaitu TPP. Saya sudah pernah tes dan sudah pernah tidak saya cairkan,” tegas Bupati Yani.(*)