Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun

oleh -347 Dilihat
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menilai, Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Baca juga:  KPK Nilai Inspektorat Bojonegoro Belum Memenuhi Standar Minimal

Johnny G Plate dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar. Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

Baca juga:  Komitmen Cegah Korupsi, Pemkab Gresik Tandatangani Pakta Integritas Bersama KPK

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada juga tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini. Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga:  KPK Ingatkan Suami Maia Estianty Kooperatif dalam Perkara Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY

Putusan majelis hakim ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman yang berat kepada para terdakwa. Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi di Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.