KabarBaik.co – Dua pria warga Trenggalek yang melakukan transaksi jual beli pistol rakitan ditangkap. Mereka adalah MA, 33 dan MM, 32.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan senjata api ilegal yang disimpan di rumah salah satu tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MA dan MM di lokasi terpisah beberapa hari lalu.
“Dua tersangka ini kami amankan karena memiliki dan memperjualbelikan senjata api rakitan. Barang tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 20 juta,” ujar Ridwan, Sabtu (8/11).
Kasus berawal saat MA yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara, bermaksud membeli airsoft gun.
Ia kemudian menghubungi MM di Jawa Barat untuk mencarikan barang tersebut. Namun, MM justru menawarkan senjata api (senpi) rakitan dan MA setuju untuk membelinya.
“Senpi rakitan itu dikirim ke saudara MA di Tasikmalaya dengan dalih berisi peralatan otomotif, sebelum akhirnya dibawa ke Trenggalek,” terangnya.
Setelah tiba di rumah MA, senjata tersebut disimpan di lemari tanpa diketahui keluarganya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu magasin.
“Dari pengakuan MA, senjata itu belum pernah digunakan dan hanya untuk berjaga-jaga,” jelas Ridwan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)






