Jual Istri untuk Layanan Threesome di Kota Mojokerto, Pria Asal Kota Batu Diringkus Polisi

oleh -1317 Dilihat
8b3983de 27d1 433e 9979 9f641fee8d95
Tersangka HM digelandang petugas di Mapolres Mojokerto Kota. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – HM, seorang pria berusia 25 tahun asal Kota Batu ditangkap polisi saat menjual istrinya NP, 25 tahun untuk layanan seksual threesome di sebuah hotel di Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeny menjelaskan awalnya menurut informasi dari masyarakat 4 September lalu HM menawarkan istrinya NP melalui media sosial FB. Yakni layanan hubungan seksual threesome dengan tarif Rp 1,5 juta.

“Pelaku HM memberikan syarat bisa uang muka (DP) terlebih dahulu senilai Rp 200 ribu, untuk pelunasannya bisa dilakukan saat bertemu,” jelas Kasatreskrim saat pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (10/9)

Pada 5 September sekitar pukul 15.00 WIB, HM dan istrinya NP bertemu dengan seorang pria dengan inisial BE di hotel di Kota Mojokerto. Selanjutnya HM, NP dan BE masuk kedalam kamar hotel secara bersama-sama untuk melakukan hubungan badan bertiga (threesome).

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Mojokerto mendatangi hotel yang dipakai pelaku di wilayah Kota Mojokerto. Lalu bersama petugas hotel membuka pintu kamar yang digunakan oleh pelaku HM, NP dan BE.

“Ternyata di dalam kamar terdapat 2 pria HM dan BE dan 1 perempuan NP dengan keadaan bugil tanpa mengenakan baju,” jelasnya.

AKP Rudy mengatakan pelaku HM sudah dua kali menjual istrinya tersebut dengan layanan seksual threesome, pertama kali di Kota Batu dan kedua di Kota Mojokerto ini. Motif pelaku tega menjual istrinya kepada pria hidung belang adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dan tantangan sensasi seksual yang berbeda.

“Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya bukti screenshot postingan Facebook, chat aplikasi Whatsapp, uang tunai Rp 1 juta, bukti transfer, HP merk Vivo, alat kontrasepsi, handuk dan sprei,” ungkapnya.

Menurut AKP Rudy pelaku HM terancam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, sedangkan NP senagai korban dan BE sebagai saksi.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.