Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri yang Masih 14 Tahun di Kota Mojokerto, Iming-iming HP Baru

oleh -827 Dilihat
b0eca543 7ebe 4c77 8c56 482121a9342a
AYN digelandang di Mapolres Mojokerto Kota. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membekuk seorang pria inisial AYN, 34 tahun, yang berprofesi sebagai tukang servis sepeda motor, karena tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Korban sebut saja Melati warga Magersari, Kota Mojokerto. Melati yang masih umur 14 tahun itu telah disetubuhi AYN ayah tirinya sebanyak tiga kali di sejumlah homestay di wilayah Kota Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini saat Melati tidak kunjung pulang kerumah dan ditelpon ibunya. Setelah sampai rumah Melati menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca juga:  Polisi Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Korban Pencabulan di Pasuruan, Segera Tangkap Pelaku

Ibunya meradang setelah mendengar pengakuan putrinya disetubuhi sang suami. Ibu korban langsung melaporkan AYN ke Polres Mojokerto Kota pada 18 September 2024, dan hari itu juga polisi langsung menggelandang AYN ke Mapolres Mojokerto Kota.

“AYN kami tangkap di salah satu minimarket di Jalan Raya Bypass Kota Mojokerto, AYN hendak melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah,” jelas AKP Rudi Rabu malam (25/9).

Baca juga:  Modus Sakit Minta Dijenguk, Pemuda Cilegon Gagahi Gadis 15 Tahun di Gresik

Kelakuan bejat pelaku AYN pertama dilakukan di salah satu homestay di Jalan Raya Ijen Kelurahan Wates, Magersari. Kedua, di salah satu homestay juga di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari kemudian yang ketiga di salah satu hotel Jalan Bypass Mojokerto.

“Modus pelaku yakni membujuk Melati akan dibelikan handphone baru sehingga mau disetubuhi oleh AYN,” ungkapnya.

Menurut AKP Rudi, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku AYN juga merupakan residivis penggelapan mobil tahun 2022.

Baca juga:  8 Korban Pencabulan di Bojonegoro Sudah Mulai Masuk Sekolah

“Ada 10 barang bukti yang kami sita, ada celana dalam korban dan lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.