Jual Miras Tanpa Izin, Warga Balen Bojonegoro Didenda Rp 5 Juta oleh Pengadilan

oleh -595 Dilihat
WhatsApp Image 2025 05 21 at 13.03.16
Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Seorang warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, berinisial MS (49), dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin Hakim Ima Fatimah Djufri, baru-baru ini.

MS yang diketahui menjalankan usaha kafe di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo, diajukan ke pengadilan setelah aparat kepolisian dari Polsek Sumberrejo menemukan berbagai jenis miras di tempat usahanya yang dijual tanpa izin resmi.

Kapolsek Sumberrejo, Iptu Zakaria Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti miras yang disita antara lain anggur merah cap Orang Tua (4 botol ukuran 620 ml), Kawa-Kawa (5 botol ukuran 600 ml), Alexis (2 botol ukuran 600 ml), Anggur Hijau API (3 botol ukuran 620 ml), Bir Singaraja (9 botol ukuran 620 ml), dan Guinness (7 botol ukuran 325 ml).

“Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika, PN Bojonegoro menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo Pasal 38 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” jelas Zakaria, Rabu (21/5).

MS dinyatakan bersalah karena mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar etanol mencapai 5 persen atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain denda Rp 5 juta, MS juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu atau diganti dengan kurungan selama dua minggu jika tidak mampu membayar.

Sebelumnya, petugas kepolisian dari Polsek Sumberrejo menggelar Kegiatan razia peredaran miras di wilayah hukumnya pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah miras yang dijual tanpa izin di kafe milik MS, yang kemudian menjadi dasar penuntutan di pengadilan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.